A, Paham Tradisional Mengenai Keadilan
Secara tradisional keadilan dibagi menjadi 3 keadilan yaitu :
1. Legal
2. Komutatif
3. Distributif
Berikut penjelasannya mengenai 3 keadilan tersebut :
1. Keadilan Legal
keadilan legal menyangkut hubungan antara individu dengan kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku. Semua pihak dijamin untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku
Dasar Moralnya :
1. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan karena itu harus diberlakukan secara sama
2. Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara
3. Negara, dalam ini pemerintah , tidak boleh mengeluarkan hukum atau produk hukum apa pun yang secara khusus dimaksudkan demi kepentingan kelompok atau orang tertentu, dengan atau tanpa merugikan kepentingan pihak lain
4. Prinsip diatas juga berarti semua warga tanpa perbedaan apa pun harus tunduk dan taat kepada hukum tersebut melindungi hak dan kepentingan semua warga. Dengan kata lain , ketaatan yang sama dari warga atas hukum pada akhirnya akan menjamin perlindungan dan perlakuan hukum yang sama bagi semua
2. Keadilan Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil atau fair antara otang yang satu dengan yang lain atau antara warga negara yang satu dengan warga negara yang lainnya.
dengan kata lain , kalau keadilan legal lebih menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara , keadilan komulatif menyangkut hubungan horizontal antara warga negara yang satu dan warga negara yang lain.
3. Keadilan Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif atau yang kini juga dikenal sebagai keadilan ekonomi adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara , dengan kata lain keadilan distributif menyangkut hasil pembagian kekayaan ekonomi ataupun hasil-hasil pembangunan.



0 Comments